"Saham CPRO naik sebesar Rp63 atau 126 persen, yakni dari harga penutupan Rp50 pada 20 November 2014 menjadi Rp113 pada 18 Desember 2014," ungkap P.H. Kadiv. Pengawasan Transaksi BEI, Donni Kusuma Permana, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Jumat (19/12/2014).
Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down pada perdagangan 19 Desember 2014. Penghentian ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar.
"Ini dilakukan untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham CPRO," tutur dia.
Adapun para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News