"Penerbitan obligasi dan sukuk wakalah merupakan bagian dari upaya optimalisasi manajemen kas, pembayaran kembali atas utang anak perusahaan, belanja modal, dan pendanaan untuk pengembangan proyek ke depan antara lain PLTGU Riau 275 MW dan proyek PLTP Ijen 110 MW," jelas Direktur Utama MPI Eka Satria, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Mei 2018.
Sebagai bagian dari proses penerbitan obligasi dan sukuk wakalah tersebut, MPI telah mendapatkan rating ‘A’ untuk rating perusahaan, obligasi, dan juga sukuk yang dikeluarkan oleh Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
"Dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk menempatkan investasi dengan prinsip syariah diharapkan Sukuk Wakalah MPI I ini dapat menjadi pilihan yang menarik," imbuh dia seraya menambahkan bahwa Sukuk Wakalah MPI ini merupakan bentuk investasi syariah yang pertama diterbitkan oleh korporasi di Indonesia dengan mengikuti prinsip syariah.
Seperti diketahui, MPI adalah produsen pembangkit listrik independen yang bernaung dalam kelompok usaha MedcoEnergi. Saat ini, MPI memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik dengan total kapasitas 645 MW (IPP) dan menjalankan jasa operasi dan pemeliharaan untuk pembangkit pihak ketiga (O&M) dengan total kapasitas 2.150 MW.
Dalam waktu dekat, MPI akan memulai pengembangan proyek PLTGU Riau berkapasitas 275 MW dan PLTP Ijen dengan kapasitas 110 MW. Kedepannya, MPI akan tetap mengutamakan pengembangan bisnis pada sektor energi bersih dan terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News