Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam seminar nasional bertajuk 'EBA-Surat Partisipasi Syariah Sebagai Diversifikasi Efek Syariah di Pasar Modal', yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) bekerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Bursa Efek Indonesia.
Direktur Utama SMF Raharjo Adisusanto mengatakan, EBA-SP Syariah merupakan efek beragun aset yang portofolionya berbentuk surat partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan di mana sistemnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
"Sehingga setiap penerbitan efek wajib mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau tim ahli syariah pasar modal. Ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015," kata Raharjo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Pemerintah, baru-baru ini melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan EBA Syariah per 10 November 2015. Peraturan tersebut menggantikan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-181/BL/2009 tentang Penerbitan Efek Syariah tanggal 30 Juni 2009.
POJK tersebut merupakan penyempurnaan peraturan pasar modal syariah untuk mendorong perkembangan industri efek berbasis syariah di pasar modal syariah di Indonesia.
Dalam hal ini, Raharjo menilai, penerbitan POJK tersebut khususnya mengenai ketentuan EBA-SP Syariah kembali memberikan sinyal yang sangat positif dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan. Ini merupakan titik tolak untuk mengintensifkan upaya penerbitan EBA-SP Syariah.
"Hal tersebut akan menjadi keberhasilan dari dunia pasar modal di Indonesia. Masih dibutuhkan dukungan dari semua pihak, baik perbankan maupun regulator agar penerbitan EBA-SP Syariah dapat segera terealisasi," pungkas Raharjo Adisusanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id