Demikian disampaikan Corporate Secretary Media Nusantara Citra, Syafril Nasution, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (12/3/2015).
Usaha patungan tersebut sehubungan dengan rencana pendirian perusahaan patungan (joint venture company) yang akan bergerak di bidang usaha periklanan (advertising). Menurut dia, aturan tersebut disampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan X.K.1.
Sekadar informasi, perseroan memiliki bisnis inti di content dan kepemilikan serta pengoperasian tiga dari 10 TV free to air nasional di Indonesia yakni RCTI, MNCTV, dan GlobalTV, serta 18 channel yang diproduksi oleh MNC yang disiarkan di TV berlangganan.
Saat ini MNC juga memiliki basis media dan usaha lainnya yang bertujuan untuk mendukung bisnis inti MNC. Bisnis pendukung tersebut terdiri dari radio, media cetak, talent management, dan rumah produksi.
MNC yang didirikan pada 17 Juni 1997 ini merupakan perusahaan publik yang sahamnya telah tercatat di BEI sejak 22 Juni 2007. Berdasarkan anggaran dasar perseroan, maksud dan tujuan dari perseroan ini adalah berusaha dalam bidang perdagangan umum, pembangunan, perindustrian, pertanian, pengangkutan, percetakan, multimedia melalui perangkat satelit dan perangkat telekomunikasi lainnya, jasa dan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News