Direktur Utama BRI Sofyan Basyir mengatakan perseroan tetap melanjutkan kontrak dengan penyewa kantor di gedung BRI II.
"Kami (BRI) menghormati kontrak yang sudah dilaksanakan dengan Mulia Group," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Selain itu, BRI juga berencana memindahkan operasional kantor ke gedung BRI II. Sehingga menekan biaya pengeluaran perseroan untuk kegiatan sewa. "Ini menjadikan kami (BRI) lebih efisien," ungkap Sofyan.
Menurutnya, BRI melaksanakan eksekusi dan sita atas gedung BRI II pada Selasa lalu (8/8). "Kita (BRI) mengambil alih secara fisik dan hukum gedung tersebut," tuturnya.
BRI bersengketa dengan Mulia Group sejak 2008 lalu. Permasalahan pada pelanggaran kesepakatan akan pembangunan gedung BRI III. "Cedera janji," kata Sofyan. Adapun, Mulia Group berjanji akan membangun gedung BRI III di Sudirman, Jakarta.
Selain pendapatan, kata Sofyan, aset BRI juga akan meningkat Rp3 triliun. Pasca pengambilalihan gedung BRI II. Saat ini, BRI dan dana pensiun BRI menguasai kepemilikan gedung BRI II.
Ia menuturkan pengambilalihan dilaksanakan berdasarkan keputusan final pengadilan. "Pengamanan oleh Kepolisian masih dilakukan hingga situasi dinyatakan kondusif," tuturnya.
Sofyan menjelaskan BRI membatalkan kontrak bangun serah guna (Build Operated Transfer/BOT) dengan Mulia Group.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan manajemen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyita gedung Mulia Tower pada Selasa lalu (8/7). "Penyitaan berlangsung sukses berkat bantuan lebih dari 300 anggota Polri yang diback up oleh anggota TNI," terangnya.
Keputusan final pengadilan menyatakan BRI memiliki gedung Mulia Tower. Sehingga perseroan memiliki dua tower yang berada di satu lokasi tersebut.
Ia menuturkan Polri berhasil meminta manajemen Grup Mulia untuk mematuhi keputusan final pengadilan. "Saat panitia pengadilan akan melaksanakan eksekusi kemarin, terjadi usaha untuk mempertahankan gedung tersebut oleh manajemen Grup Mulia," ungkap Dahlan.
Dahlan mengapresiasi direksi BRI yang mempertahankan aset BUMN yang membutuhkan jangka waktu selama tiga tahun. "Usaha-usaha kekeluargaan sudah dilakukan tapi gagal, lalu Direktur Utama BRI Sofyan Basir lantas membawanya ke ranah hukum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News