Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/10/2014).
Seluruh pemegang saham BSP telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada perseroan atau entitas anak perusahaan yang ditunjuk setelah memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan dalam pelaksanaan jual beli seharga Rp861.380.314.473.
Perjanjian jual beli saham bersyarat oleh perseroan dengan para pemegang saham BSP yang terdiri dari PT Mahkota Andalan Sawit (PTMAS) selaku pemegang 56.049 lembar saham atau 99,998 persen dalam BSP. Kemudian Mily selaku perorangan, memegang satu lembar saham atau 0,001 persen saham dalam BSP.
Sekadar informasi, BSP memiliki kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya yang saat ini menguasai lahan dengan hak guna usaha (HGU) seluas 8.345,90 hektare (ha) seluas 346 ribu meter persegi.
Di atas lahan tersebut, terdapat perkebunan kelapa sawit beserta satu unit pabrik pengolahan kelapa sawit lengkap dengan fasilitas peralatan pengolahan dengan kapasitas 45 TPH (ton/jam) yang ditunjang oleh pembangkit listrik milik sendiri berkapasitas lima megawatt (MW) yang berbahan bakar limbah kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan operasional pabrik.
BSP memiliki izin usaha perkebunan yang berlokasi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, di mana lokasi perkebunan kelapa sawit tersebut berada di lokasi yang sama dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh perseroan.
Sementara Bukit Multi Investama sebagai entitas anak perseroan didirikan pada 2014 dengan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan umum, jasa, percetakan, konstruksi, perindustrian, pengangkutan, perkebunan dan pertanian serta pengolahan hasil turunannya, kemudian properti.
Bukit Multi Investama mempunyai kepemilikan saham sebagai berikut, di mana 99,86 persen dimiliki perseroan. Serta 0,14 persen dimiliki Yayasan Keluarga Besar Bukit Asam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News