Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Banyak Kendala dalam Penjualan Reksa Dana di Minimarket

Arif Wicaksono • 28 Januari 2016 10:58
medcom.id, Jakarta: Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) Denny R Thaher menuturkan penjualan reksa dana di sejumlah minimarket masih menemui banyak kendala. Hambatan tersebut seperti Sumber Daya Manusia (SDM) serta teknologi menjadi penghambat untuk menjual reksa dana di toko ritel.
 
"Banyak penghambat bagi reksa dana, karena sistem jaringan serta karena penjualnya kan mesti pakai izin 14.000 warped dan ini belum cukup," jelasnya usai pembukaan perdagangan saham, di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (27/1/2016).
 
Sejumlah kesulitan ini yang membuat produk reksa dana untuk nasabah ritel masih sulit untuk dijual. Padahal, idealnya produk reksa dana bisa digunakan untuk menyasar nasabah.

Dia mengaku bahwa membutuhkan banyak waktu untuk menjual produk reksa dana di sejumlah ritel. Tantangan ini yang akan menjadi pertimbangan bagi industri reksa dana untuk siap dijual di mana saja.
 
"Kita masih membangun sistem supaya semuanya sejalan dan memang ini butuh proses," kata dia singkat.
 
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan perluasan agen penjual reksa dana. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39.POJK.04/2014 pada 29 Desember 2014 lalu.
 
Dengan perluasan tersebut, reksa dana bisa dijual di kantor pos, Alfamart, maupun Indomaret. Selain itu, reksa dana juga bisa dijual melalui Pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan dana pensiun, dan perusahaan penjaminan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan