Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua karyawan perusahaan menara yakni PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dan PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) sebagai tersangka kasus suap Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa. Bupati Mustofa Kemal mendapatkan gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Adanya kejadian itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas dari semua emiten akan menindak tegas kedua perusahaan, TBIG dan TOWR. Sebab, bisa mempengaruhi keberlangsungan usaha dari emiten.
Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengaku jika nantinya ini memengaruhi kepentingan investor, maka juga mempengaruhi kepentingan investor, maka bursa akan mengambil langkah untuk menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham Tower Bersama Infrastructure dan Sarana Menara Nusantara.
"Saya ingin tahu persoalannya apa dulu. Kalau sanksi itu kita paling akan suspensi," ungkap Tito, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin, 7 Mei 2018.
Pada saat ini, Tito menyatakan, bursa belum mengetahui detail kasus tersebut, apakah terkait perusahaan secara keseluruhan atau kasus pribadi dari karyawan.
"Yang saya tidak tahu yang akan kena itu pribadi atau perusahaan. Seperti yang pernah kejadian (kasus DGIK) itu kan perusahaan yang jadi tersangka, maka perusahaan di denda. Tapi kita lihat lagi, denda itu pengaruhnya kepada keberlangsungan perusahaan seperti apa," tutur Tito.
Penindakan tegas terhadap dua emiten, Tito melanjutkan, memiliki tujuan yang positif, demi keberlangsungan usaha maupun bisnis perusahaan di masa mendatang. "Buat saya yang penting itu kelangsungan hidup perusahaan. Kita baru panggil sekarang," ucap Tito.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan