"Saya memang belum lihat kenaikan saham kami (Blue Bird). Peraturan Kemenhub dan Dishub itu jelas, semua peraturan sudah tertuang dan sudah ada. Jadi hormatilah," ucap Direktur Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Menurutnya, sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan trasportasi maka sewajarnya sudah menaati semua peraturan yang berlaku. Peraturan itu jangan sampai diabaikan. Semua yang menyangkut legalitas dan perizinan harus dipatuhi dan ditaati.
"Kami harus menyikapi semua aturan dari pemerintah. Peraturan itu kan bukan baru, adanya perizinan dari Dishub dan Kemenhub itu merupakan aturan yang nyata. Jadi harus dihargai dan dipatuhi," jelas dia.
Sebelumnya, beredar wacana untuk dilarangnya pengoperasian transportasi online seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan sejenisnya. Mengikuti isu tersebut, saham dua perusahaan besar yang berbasis transportasi resmi pun langsung menjadi top gainers. Salah satunya PT Blue Bird Tbk (BIRD). Pagi ini, saham BIRD melonjak di posisi pertama jajaran top gainers.
Pantauan Metrotvnews.com, Jumat 18 Desember, saham BIRD naik Rp700 per saham dan mendarat di posisi Rp7.700 per saham. Saham perseroan melonjak 10 persen dibandingkan sebelumnya yang dibuka sebesar Rp7.200 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id