Universal Investment Advisory SA, Vaquero Master EM Credit Fund Ltd, dan Trucharm Ltd menggugat Bakrie Telecom Pte Ltd, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie Network dan PT Bakrie Connectivity pada pengadilan di New Tork.
Perseroan merupakan induk perusahaan dari Bakrie Telecom Pte Ltd. Sedangkan, PT Bakrie dan PT Bakrie Connectivity adalah anak perusahaan dari Bakrie Telecom. Sementara itu, saat dikonfirmasi, manajemen Bakrie Telecom belum merespons surat elektronik (email), serta tidak menjawab sambungan telepon.
Ketiga penggugat yang menguasai 25 persen obligasi yang jatuh tempo pada Mei 2015 itu klaim perusahaan Grup Bakrie gagal melunasi bunga yang jatuh tempo pada November 2013 dan Mei 2014.
"Tergugat akan mengambil langkah default, bahkan tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran," ungkapnya, di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Investor menyatakan manajemen Bakrie Telecom justru melakukan negosiasi dengan menunjuk 'steering committee'. Serta restrukturisasi perseroan. "Dengan demikian, ada kemungkinan manajemen akan memperburuk default dan gagal untuk melunasi pembayaran berikut yang jatuh tempo pada November 2014," jelasnya.
Analis mengaku skeptis keputusan pengadilan New York. Analis Fitch, Vicky Melbourne, mengatakan vonis pengadilan luar negeri khususnya New York belum bisa diberlakukan di Indonesia.
"Kreditur menggunakan metode kebangkrutan, bukannya memilih untuk keluar dari pengadilan restrukturisasi konsensual," terangnya.
Ia menyatakan perseroan gagal membiayai kembali obligasi USD380 juta. Pasalnya, lemahnya keuangan dan likuiditas perusahaan. "Langkah terbaik hanya membuat kesepakatan," kata Vicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News