"Pencabutan saham perseroan dalam rangka pelaksanaan pembelian saham-saham odd lot oleh pembeli siaga terkait pelaksanaan reverse stock," tutur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1, I Gede Nyoman Yetna, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (24/2/2015).
Oleh karena itu, bursa memutuskan melakukan pencabutan suspensi perseroan di pasar negosiasi terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek pada hari ini sampai dengan sesi dua perdagangan efek pada Senin, 2 Maret 2015.
Pencabutan suspensi saham perseroan merujuk pada keterbukaan informasi perseroan mengenai bukti hasil rapat umum pemegang saham luar biasa BULL. Kemudian, merujuk ke penyampaian bukti iklan informasi penggabungan nilai saham (reverse stock).
Seperti diketahui, pada 5 Agustus 2014 lalu, bursa juga pernah melakukan suspensi saham perseroan. Saat itu, saham perseroan disuspensi karena belum menyampaikan laporan keuangan interim I-2014 dan belum membayar denda serta disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News