Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan demikian karena selama ini SK yang keluar setiap tahun berisikan pihak yang mendapatkan penugasan dan kuota volume dalam satu tahun. Melihat kurang efektifnya SK tersebut, Jonan mengusulkan sebaiknya SK hanya mengatur volume kuota BBM karena menyangkut subsidi. Selebihnya penunjukan badan usaha penyalur dan pendistribusi BBM dilakukan lima tahun sekali.
"Boleh tidak penunjukan setiap lima tahun? Yang dibahas itu kuota karena menyangkut subsidi. Tapi penunjukan boleh tidak lima tahun," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Baca: BPH Migas Atur Volume Distribusi BBM ke Pertamina & AKR Corporindo
Penunjukan lima tahun sekali itu, menurutnya, akan meningkatkan kepastian investasi badan usaha terhadap penugasan menyalurkan BBM oleh pemerintah.
"Dari pada menghabiskan kertas, yang depan tidak menarik. Menurut saya, sehingga para penyalur bisa melakukan investasi yang pasti," ujar Jonan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Utama Pertamina Achmad Bambang menyambut baik usulan Menteri ESDM. Achmad Bambang menjelaskan, sebagai badan usaha usulan ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memastikan investasi pemerintah.
"(Usulan lima tahun) tidak masalah lah, tentu saja kalau investor termasuk Pertamina makin panjang makin senang karena setiap tahun menyiapkan kontrak," ungkap Achmad Bambang.
Hal senada disampaikan Direktur Utama AKR Corporindo Haryanto, yang menuturkan dengan kontrak lima tahun investor dapat merencanakan investasi jauh lebih baik.
"Pasti mendukung karena lima tahun akan membuat perencanaan investasi jauh lebih baik," pungkas Haryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id