Namun demikian, kedua perseroan masing-masing akan menjalankan jasa telepon dan Smartfren juga akan menjalankan jaringan telekomunikasi (transaksi).
"Perseroan dan Smartfren akan tetap merupakan entitas yang terpisah berdiri sendiri," ungkap Corporate Secretary BTEL, Harya Mitra Hidayat, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/11/2014).
Oleh karenanya, perseroan dan Smartfren akan mempunyai pelanggan dan memperoleh pendapatan sendiri-sendiri dari para pelanggan melalui penjualan jasa telekomunikasi. Serta tidak ada perubahan aktivitas dari kegiatan usaha masing-masing.
Dia mengungkapkan, perjanjian akan berlaku efektif setelah para pihak memberikan pernyataan tertulis yang tidak dapat dicabut kembali kepada Kemenkominfo. Pada perjanjian tersebut, Bakrie Telecom akan menjadi salah satu pemegang saham Smartfren.
PT Asuransi Sinarmas telah ditunjuk perseroan senagai penjamin (surety) atas pembayaran kewajiban perseroan kepada Kemenkominfo untuk pembayaran BHP Frekuensi dan BHP Telekomunikasi.
Bersamaan dengan adanya perjanjian tersebut, apabila Smartfren melakukan migrasi jaringan teknologinya ke teknologi 4G long term evolution (4G LTE), maka BTEL juga diberikan hak untuk ikut serta sehingga dapat membuka peluang bisnis baru melalui teknologi baru pada frekuensi 850Mhz.
Usai perjanjian efektif, perseroan tetap dapat melakukan kegiatan usahanya dalam bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan izin yang dimilikinya.
"Dalam melakukan kegiatan usaha tersebut, BTEL dapat menggunakan jaringan telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Smartfren dengan cara menyewa jarigan telekomunikasi," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News