Pasalnya perusahaan yang bergerak sebagai produsen semen tersebut menggunakan mata uang rupiah sebagai kegiatan transaksi.
"Dana investasi atau pinjaman nilainya secara rupiah," kata Agung ketika dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Agung menuturkan, Semen Indonesia memiliki aset valas (valuta asing). Akan tetapi jumlahnya kecil.
Pedoman hedging merupakan kesepakatan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Semen Indonesia merupakan bagian dari Kementerian BUMN. Tentunya melaksanakan peraturan Kementerian Teknis. Serta juga mengacu peraturan Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan publik.
"Dibuat dengan filosofi supaya aman dan memprediksi lebih baik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News