S-Invest meliputi aktivitas penjualan, pembelian kembali (pelunasan), pengalihan investasi, dan pembagian manfaat ekonomis produk investasi yang telah berlaku sejak 31 Agustus 2016. Namun demikian, tahap lanjutannya baru berlaku satu tahun kemudian, di mana pengguna S-Invest wajib menggunakan modul Post Trade Prosessing (PTP) untuk setiap kegiatan Transaksi Aset Dasar yang terhitung sejak 31 Agustus 2017.
Menurut Direktur KSEI Syafruddin, dengan berlakunya kewajiban penggunaan S-Invest untuk Transaksi Aset Dasar, maka alur bisnis industri pengelolaan investasi diharapkan bisa semakin terintegrasi, sehingga bisa memudahkan pelaku pasar dalam berinvestasi.
"Modul Order Routing maupun modul PTP dalam S-Invest dibangun untuk mewujudkan mekanisme pasar yang terpusat dan terintegrasi sehingga dapat berjalan secara efektif dan efisien. Modul S-Invest dikembangkan selain sesuai dengan kebutuhan industri serta target yang telah ditetapkan OJK," kata dia, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Ruang lingkup layanan S-Invest untuk kegiatan Transaksi Aset Dasar, menurut dia, sebagaimana yang dimaksud pada POJK Nomor 28/POJK.04/2016. Untuk menggunakan modul PTP ini, pengguna S-Invest juga harus sudah menandatangani perjanjian dengan KSEI.
Penerapan S-Invest di tahun2016, lanjut dia, merupakan salah satu tonggak sejarah di pasar modal Indonesia, karena untuk pertama kalinya industri pasar modal Tanah Air memiliki sistem terpadu untuk industri pengelolaan investasi. Dengan adanya sistem terpadu, maka membantu regulator pasar modal dalam mengawasi.
"Terlebih lagi data investor pasar modal semakin terkonsolidasi di KSEI," papar Syafruddin.
KSEI sebelumnya telah meluncurkan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest). Peluncuran tersebut menandai bahwa pasar modal Indonesia kini memiliki platform dan sistem terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi.
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, realisasi S-Invest menerapkan sistem pengelolaan investasi yang terintegrasi untuk pertama kalinya. Implementasi ini juga merupakan pencapaian salah satu target master plan sektor jasa keuangan Indonesia pada periode 2015-2019.
"Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung perkembangan pasar modal Indonesia melalui pembangunan infrastruktur maupun sistem, dalam menjawab kebutuhan pasar," kata Friderica.
S-Invest merupakan salah satu rencana strategis KSEI selain pengembangan sistem utama C-BEST Next-G dan AKSes Financial Hub. Implementasi S-Invest tersebut merupakan langkah baru bagi industri pengelolaan investasi untuk mencapai industri yang lebih efisien dan transparan.
Wanita yang kerap disapa Kiki ini menambahkan, Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang menerapkan kewajiban penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu, mengikuti jejak Korea Selatan (Korsel) yang telah lebih dahulu menerapkan kewajiban serupa.
Sebelum S-Invest diimplementasikan, Indonesia tidak memiliki standardisasi dalam pengelolaan dan pengadministrasian produk investasi. Masing-masing pelaku memiliki prosedur dan mekanisme yang tidak seragam, sehingga alur bisnis pengelolaan investasi menjadi tidak efisien dalam hal waktu maupun biaya. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan pengembangan sistem yang dapat mengintegrasikan proses bisnis pengelolaan investasi secara otomatis dan efisien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News