Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)

Dua Aturan Bursa Bakal Keluar di 2017

Dian Ihsan Siregar • 02 Desember 2016 18:07
medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa menjalankan batas kenaikan dan penurunan saham (auto rejection) simetris di tahun ini. Rencananya, pemberlakuan auto rejection simetris akan berlaku pada 2017.
 
"Kajian soal aturan sudah disepakati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau keluar aturannya Desember, mungkin tidak tahun ini. Kalau pun keluar bulan ini mungkin kita berlakukan pada awal 2017," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
 
Hamdi menambahkan, belum dikeluarkannya aturan tersebut karena banyaknya peraturan yang sedang dirampungkan oleh OJK. Hamdi pun belum mengetahui, apakah auto rejection masuk dalam prioritas OJK atau tidak.

"Di sana mereka ada list peraturan yang harus dikeluarkan. Kita enggak tahu masuk antrean berapa, jadi tunggu saja," jelas Hamdi.
 
Lanjut Hamdi, bursa juga sedang menunggu relaksasi aturan margin saham. Aturan itu terkait relaksasi transaksi marjin dari sebanyak 55 saham menjadi 195 saham untuk Anggota Bursa (AB) atau broker yang mempunyai tingkat Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar.
 
Aturan relaksasi transaksi marjin itu diharapkan bisa dirasakan per November 2016. Tapi, karena masih nunggu keputusan OJK, aturan itu pun akan mundur.
 
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menyebutkan, aturan transaksi marjin saham masih di bahas oleh OJK. Tak hanya relaksasi transaksi marjin yang akan dikeluarkan tapi juga akan dikeluarkan aturan pemberlakuan minimal auto rejection simetris, dari sebelumnya‎ asimetris.
 
"Mudah-mudahan November juga diberlakukan. Sedang digodok sama OJK. Sedang digarap sangat intensif sama OJK," ujar Alpino.
 
Sebelum ‎broker meraih fasilitas transaksi marjin perdagangan sebanyak 195 saham, lanjut Alpino, bursa terlebih dahulu akan membagikan kategori AB berdasarkan MKBD, baik di bawah Rp25 miliar maupun di atas Rp250 miliar.
 
Aturan tersebut, tambah Alpino, broker yang memiliki MKBD Rp250 miliar bisa menerima pembiayaan dari ‎securities financing hingga Rp100 miliar. Hal itu dengan tujuan broker bisa menambah layanan transaksi marjin.
 
"Namanya relaksasi marjin, jumlah saham lebih banyak yang diberikan. Permodalan juga harus tingkatkan AB. Namanya financing harus ada dana Rp250 miliar. Jadi kalau memenuhi syarat bisa financing. Kalau AB Rp250 miliar berarti akan nikmati relaksasi margin tersebut," ungkap Alpino.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan