Demikian seperti disampaikan oleh Direktur Utama TINS, Sukrisno, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2014).
Pelaksanaan penggabungan usaha akan efektif pada tanggal diperolehnya penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Timah Investasi Mineral dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manudia.
Sesuai surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar Timah Investasi Mineral sebagaimana terlampir, perubahan anggaran dasar Timah Investasi Mineral telah diterima pada 1 Desember 2014. Dengan demikian penggabungan usaha Timah Eksplomin dan PT Timah Investasi Mineral telah efektif pada 1 Desember 2014.
"Direksi PT Timah menjamin dan menyatakan bahwa semua infiormasi material telah diungkapkan sehubungan dengan penggabungan usaha PT Timah Eksplomin dan PT Timah Investasi Mineral tersebut tidak menyesatkan." pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News