Jakarta: Bank Indonesia (BI) memandang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin membawa sentimen positif terhadap investor. MK menolak semua permohonan gugatan hasil pilpres 2019 yang di ajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandiaga.
"Keputusan tersebut tentu bakal memberikan sentimen bagus bagi kondisi ekonomi," kata Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Menurut Dody, putusan yang sekaligus menetapkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019 telah memberikan kepastian hukum sehingga investor tak lagi wait and see untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Hal ini karena bisa memberikan kepastikan hukum sehingga membuat investor tidak lagi wait and see," imbuhnya.
Majelis hakim konstitusi sebelumnya menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga. Permohonan pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga telah menghadirkan sebanyak 14 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu keterangan ahli lainnya. Sementara, sebagai pihak terkait, tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli di dalam persidangan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan