Dalam peraturan tersebut, diwajibkan timah murni batangan diperdagangkan melalui bursa timah, baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri.
"Spesifikasi kontrak, simbol yang digunakan untuk timah murni batangan adalah LTIN," ujar Chief of Business Development BKDI Stella Novita Lukman di Kantornya, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Dirinya menambahkan, untuk satuan kontrak (Lot) ditetapkan yaitu sebesar 25 kilogram (Kg). "Jadi tidak ada batasan berapa banyak boleh beli, tapi harus kelipatan dari 25 kg tadi," lanjut dia.
Selain itu, diterapkan juga koutasi harga. "Kuotasi harga ditetapkan dalam mata uang rupiah per kilogram. Berdasarkan harga Loco di tempat penyimpanan yan ditunjuk oleh Bursa. Serta tidak termasuk PPN," pungkasnya.
Sementara itu, hari perdagangan bisa dilakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 14.30-16.00 WIB dengan mekanisme perdagangan transaksi LTIN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id