Sekretaris Perusahaan Bukit Asam Joko Pramono mengatakan, PTBAB merupakan perusahaan patungan yang didirikan untuk mengoperasikan pertambangan batu bara di wilayah Banko Tengah, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan berdasarkan Authorized Agreement on Coal Mining, Transportation and Sale yang ditandatangani oleh perseroan dengan PT Rajawali Asia Resources (PTRAR) pada 28 April 2008.
"Dengan kepemilkan per 13 April 2015 sebesar 6.256 saham atau sebesar 65 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan dalam PTBAB dan PTRAR sebesar 35 persen atau sebesar 3.369 saham," kata Joko, seperti mengutip laporannya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/4/2015).
Sehubungan dengan hal itu, pada 8 September 2014 perseroan dan PTRAR telah menandatangani perjanjian penjualan saham dengan hak membeli kembali yang sebagaimana telah diubah dengan addendum perjanjian penjualan saham dengan hak membeli kembali pada 6 April 2015 lalu.
Adapun dalam perjanjian PTRAR akan menjual 3.368 saham PTBAB yang dimilikinya kepada perseroan dengan harga Rp842 juta dengan menggunakan nilai nominal pada saat penyertaan saham yakni sebesar Rp250 ribu per saham.
Sementara hak untuk membeli kembali saham tersebut pelaksanaannya setelah pengalihan izin usaha pertambangan dari perseroan kepada PTBAB, dengan ketentuan harga pembelian kembali 3.368 saham PTBAB tersebut sebesar USD49 juta.
"Penilaian harga pembelian kembali saham dilakukan pihak independen yang ditunjuuk pihak yakni Deloitte. Pembelian kembali saham RAR pada PTBAB yang dijual PTBA kaan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak terjadinya financial closing antara BATR dengan pihak pemberi pinjaman untuk seluiruh atau sebagian besar kebutuhan pendanaan proyek BATR. Financial closing pembiayaan BATR dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal penandatanganan akta jual beli atas saham RAR pada PTBAB, dapat diperpanjang oleh pihak dan tidak melebihi 8 September 2016," ungkap dia.
Apabila financial closing tidak tercapai dalam jangka waktu sebagaimana yang telah ditentukan, PTBA mempunyai hak untuk membeli dan RAR wajib untuk menjual satu lembar saham RAR pada PTBAB dengan harga Rp250 ribu. Sehingga sesudah terlaksananya jual beli shaam sebagaimana tersebut, maka komposisi kepemilikan saham PTBAB akan berubah, di mana PTBA menjadi pemegang 100 persen saham PTBAB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News