Ilustrasi (ANT/Yusran Uccang).
Ilustrasi (ANT/Yusran Uccang).

Lewat Anak Usaha

BRMS Peroleh Izin 30 Tahun Operasi Tambang Timah di Sumut

Dian Ihsan Siregar • 19 Desember 2017 19:43
Jakarta: PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan anak usaha perusahaan, yakni PT Dairi Prima Mineral (DPM) telah memperoleh izin 30 tahun produksi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Izin ini bakal dijalankan guna mengoperasikan tambang timah dan seng yang berada di Sidikalang, Sumatera Utara (Sumut).
 
CEO & President Director BRMS Andrew Neale mengatakan izin yang diterima merupakan langkah cepat perusahaan dalam mengembangkan proyek kelas dunia, PT Dairi Prima Mineral.
 
"Diri saya dan semua pemangku kepentingan perusahaan sangat menghargai upaya tim Dairi dan rekan-rekan di ESDM untuk mewujudkannya," kata Andrew, ditemui saat paparan publik perusahaan di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2017.
 
Cadangan tambang Dairi adalah ‎salah satu deposit timah hitam utama yang belum dikembangkan di dunia. Dari perkiraan yang ada, kandungannya mencapai 1,2 juta ton seng, 0,7 juta ton timah dan lebih dari 3 juta ons perak.

Kegiatan produksi yang dilakukan, bilang dia, perusahaan akan menjalankan kombinasi ‎pertambangan bawah tanah dan pabrik pengolahan konvensional. Hal itu meliputi dari penggilingan hingga flotasi (pengapungan) buih diferensial, sehingga dapat memperoleh konsentrat timbal dan seng.
 
Adapun tingkat produki bijih, perusahaan akan memperoleh 3 ribu ton perhari, atau satu juta ton bijih per tahun.‎
 
Sumber tambang kedua berada di konsesi yang sama, dikenal dengan nama Lae Jahe (Ginger Creek). Proses penambangan akan dijalankan, setelah cadangan Dairi sudah tak ada. Pada tambang ini diperkirakan mengandung kadar seng, timah dan perak yang sama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan