Penunjukan MKK disertai penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara KSEI dengan MKK oleh Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi dan Chairman of the Board MKK Fatih Savazan.
E-proxy (electronic proxy) dan e-voting (electronic voting) platform merupakan aplikasi yang dapat mengakomodir kebutuhan dan memberikan kemudahan kepada investor untuk berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa perlu hadir secara fisik, yang penerapannya disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Platform ini perlu diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis negara Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan domisili investor yang tersebar di berbagai tempat, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Platform ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi investor yang harus menghadiri RUPS di waktu yang bersamaan namun di lokasi yang berbeda," tutur Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, dalam siaran persnya, Kamis 28 September 2017.
Dia menambahkan dengan jumlah emiten yang telah mencapai lebih dari 500 perusahaan maka memungkinkan terjadinya lebih dari satu penyelenggaraan RUPS di hari yang sama dalam setahun. Hal ini juga ditunjang dengan data bahwa lebih dari 35 persen investor memegang lebih dari satu efek.
Dalam pengembangan proyek ini, untuk tahap pertama KSEI dan MKK akan mengembangkan e-proxy platform yang merupakan sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS.
Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi materai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir pada penyelenggaraan RUPS. Dengan menggunakan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga. Platform ini akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk penyediaan penerima kuasa.
Untuk itu, investor tidak perlu lagi menyediakan surat kuasa secara fisik serta mencari penerima kuasa untuk mewakili suaranya, sebagaimana yang saat ini diterapkan. Pengembangan e-proxy diharapkan telah selesai pada 2018. Adapun untuk e-voting platform, yang merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy platform, akan dikembangkan pada tahap berikutnya.
Hal ini karena adanya kebutuhan perubahan peraturan setingkat Undang-Undang dalam menerapkan e-voting platform. Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham, dapat melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online, antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS dan memberikan hak suara pada saat RUPS secara online.
Informasi pelaksanaan RUPS secara terperinci dapat dipantau secara online dan live oleh Pemegang Saham melalui tayangan video conference. E-proxy dan e-voting platform yang akan dikembangkan tidak menggantikan proses RUPS yang ada saat ini. Sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, platform ini dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan bagi Pemegang Saham dalam menggunakan hak suaranya dalam RUPS.
Beberapa negara yang telah menerapkan e-voting platform seperti Taiwan, Korea Selatan, Hong Kong, India, Rusia, Turki dan negara lainnya, telah memperlihatkan adanya peningkatan efisiensi dalam kegiatan operasionalnya. E-voting platform juga mampu meningkatkan keikutsertaan investor dalam RUPS serta meningkatkan ketertarikan investor asing dalam berinvestasi di pasar modal negara-negara tersebut.
"Saya berharap upaya MKK dan KSEI ini dapat menempatkan kedua negara sebagai penyedia layanan yang menarik bagi lingkungan investasi untuk semua investor dan membuka peluang bagi investasi cross-border," tambah Chairman of the Board MKK, Fatih Savasan.
Setelah penandatanganan MoU tersebut, MKK akan memulai pelaksanaan implementasi e-voting platform yang telah diterapkan di Turki untuk Pasar Modal Indonesia.
"Saya percaya bahwa platform tersebut akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di Indonesia dan mendorong pertumbuhan investasi, seperti yang sudah terlaksana di Turki sejak peluncuran platform tersebut pada 2012," ujar dia.
Sistem e-GEM juga telah digunakan oleh beberapa negara di Afrika, yakni Nigeria dan Kenya. Fitur dan fungsi yang ada pada e-GEM dinilai dapat memenuhi kebutuhan KSEI untuk penyediaan e-proxy dan e-voting platform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News