Penutupan gerai sevel ini langsung direspon oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menanyakan kelanjutan dari bisnis yang dijalankan Modern Internasional, setelah resminya penutupan bisnis sevel.
Manajemen Modern Internasional, menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat, akan diundang bursa dalam minggu ini. Waktu tepatnya belum bisa diberitahukan secara gamblang.
"Ada rencana mengundang, mungkin minggu ini, dalam minggu ini," kata Samsul kepada Metrotvnews.com, Senin 3 Juli 2017.
Sekadar informasi, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) telah memastikan tidak mengakuisisi semua gerai 7-eleven (sevel) yang dimiliki oleh PT Modern Sevel Indonesia, yang merupakan anak usaha dari PT Modern Internasional Tbk (MDRN).
Dengan adanya kejadian itu, maka Modern Internasional telah menutup semua gerai sevel di akhir Juni 2017. Penutupan gerai yang langsung berada di bawah manajemen perseroan.
"Bersama surat ini, kami bermaksud untuk menginformasikan bahwa per 30 Juni 2017, seluruh gerai 7-Eleven di bawah PT Modern Sevel Indonesia akan menghentikan kegiatan operasionalnya," kata Direktur Modern Internasional, Chandra Wijaya.
Keputusan itu, bilang Chandra, karena adanya keterbatasan perusahaannya dalam menunjang kegiatan operasional gerai sevel. Apalagi rencana PT Charoen Pokphand Restu Indonesia untuk mencaplok bisnis 7-Eleven batal dilakukan.
"Hal-hal material yang berkaitan dan timbul akibat pemberhentian operasional 7-Eleven akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, dan diselesaikan secepatnya," terang Chandra.
Sebelumnya, manajemen CPIN pernah mengatakan, bahwa proses akuisisi 7-eleven masih belum sah dan banyak yang harus dilalui.
Untuk meraih menjadi master franchise di Indonesia, menurut Presiden Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tjiu Thomas Effendy, ada beberapa tahapan yang masih harus dilalui. Sebagai contoh, terkait penandatangan master franchise agreement antara entitas usahanya PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI) dengan pemegang merek 7-Eleven, yaitu Seven & I Holding Co. Ltd.
"Karena belum tercapai juga pemutusan master franchise agreement antara Sevel Pusat dengan pemegang (waralaba Sevel) saat ini MSI. Ini memang menjadi hot topic, tapi yang bisa kami jelaskan kami belum bicarakan bagaimana strategi ke depan," kata Tjiu.
Tak hanya sebatas itu, Tjiu menyebutkan, masih ada beberapa persyaratan lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, antara CPIN dan PT Modern Internasional Tbk merupakan perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id