Demikian disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non-Group BEI, Arif M. Prawirawinata, dan Kepala Divisi Perdagangan Saham, Eko Siswanto, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Rabu (18/2/2015).
"Dengan ini kami sampaikan bahwa pada 17 Februari 2015, perseroan telah melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) 2015 beserta denda keterlambatannya," ungkap Arif.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut dia, maka bursa membuka penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai sesi pertama perdagangan efek pada Rabu, 18 Februari 2015.
"Dengan demikian, sejak 18 Februari 2015, efek tersebut dapat diperdagangkan di seluruh pasar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News