"First Media menyambut putusan Pengadilan Banding Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Managing Partner Bradell Brothers LLP di Singapura, Edmund J Kronenburg, selaku wakil perseroan, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (5/5/2016).
Dia menjelaskan, kasus arbitrase ini telah selesai pada 2013 yang lalu. Putusan Pengadilan Banding ini final dan mengikat sehingga Astro tidak bisa menialankan putusan Singapore International Arbitration Center (SIAC) Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan pihak Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi USD250 juta kepada Astro.
Pengadilan Banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro, yaitu Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, selaku penggugat 6, 7, dan 8, karena ketiganya tidak ada dalam perjanjian arbitrase.
"Penyerahan tuntutan penggugat 6 sampai 8 ke arbitrase didasarkan pada konstruksi yang salah atas aturan SlAC 2007,” kata Pengadilan Banding dalam putusannya, mengacu pada Singapore International Arbitration Center (SlAC).
Oleh karena itu, tambah Pengadilan Banding, pemenangan itu menyalahi yurisdiksi sehingga tidak bisa ditegakkan. Pengadilan Banding juga menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari (setara dengan) USD1 juta.
"Keputusan ini bersifat final dan mengikat sehingga pihak Astro tidak dapat lagi menuntut pihak First Media. Hal ini pun menanggapi isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat pada saat ini. Kasus ini juga telah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia," pungkas Edmund.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id