Penggelontoran dana oleh pemerintah ini dengan pertimbangan untuk meningkatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Demikian seperti dilansir dari laman Setkab, Sabtu (13/6/2015).
Mengikuti penggelontoran dana ini, Presiden Joko Widodo pada 3 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk).
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp3,5 triliun," demikian seperti bunyi dalam Pasal 2 PP tersebut.
Adapun dalam aturan PP tersebut, penambahan penyertaan modal negara pada Waskita Karya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly pada 4 Juni 2015 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News