Penjelasan ini merujuk surat dari bursa Nomor S-03302/BEI.PNG/07-2014 tertanggal 25 Juli 2014 perihal permintaan penjelasan yang diminta pihak bursa ke perseroan. Demikian disampaikan Direktur dan Corporate Secretary ARII, Lidwina S Nugraha, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis (7/8/2014).
Lidwina memaparkan, perseroan tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi REPO atau repurchase agreements (transaksi penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali).
"Transaksi REPO tersebut tidak memiliki dampak apapun bagi kinerja perseroan, baik saat ini atau masa datang," ungkap dia.
Perseroan tidak memiliki kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dilakukan sehubungan dengan dilakukannya transaksi REPO oleh pemegang saham perseroan.
"Perseroan tidak mengetahui skema atas transaksi REPO tersebut," tambah dia.
Oleh karena itu, pada saat ini tidak terdapat fakta dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Seperti diketahui, BEI menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) perseroan. Suspensi ini sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham perseroan sebesar Rp404 atau 57,71%, dari harga penutupan Rp700 pada 16 Juli 2014 menjadi Rp296 pada 22 Juli 2014.
BEI pun langsung melakukan penghentian sementara perdagangan saham ARII dalam rangka cooling down pada perdagangan 23 Juli 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News