Bakrie Telecom belum dipanggil resmi oleh PN Jakarta Pusat -- ANTARA FOTO/Alfan
Bakrie Telecom belum dipanggil resmi oleh PN Jakarta Pusat -- ANTARA FOTO/Alfan

Bakrie Telecom Belum Dipanggil PN Jakarta soal Pembayaran Utang

Ade Hapsari Lestarini • 27 Oktober 2014 12:14
medcom.id, Jakarta: PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Niaga (PN) Jakarta terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
 
Perseroan pun akan mengali informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dan segera mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menanggapi permohonan PKPU tersebut.
 
"Kami akan tetap memperhatikan kepentingan seluruh kreditur kami dan kelangsungan usaha kami," tutur Corporate Secretary BTEL, Harya Mitra Hidayat, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/10/2014).

Adapun seperti diketahui, salah satu vendor BTEL, PT Netwave Multi Media, telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan ke PN Jakarta Pusat. Alasannya, ingin memastikan adanya penyelesaian kewajiban BTEL dan menjaga kelangsungan usahanya serta tidak ingin kepentingannya dikesampingkan.
 
Melihat hal ini, Netwave Multi Media khawatir kepentingan kreditur besar asing akan didahulukan terkait dengan langkah beberapa kreditur besar asing menggugat BTEL di Pengadilan New York Amerika Serikat.
 
"Perkembangan atas informasi ini akan kami segera sampaikan kepada publik melalui bursa dengan memperhatikan peraturan yang berlaku," pungkas Harya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan