Putusan BANI ini kemudian dikuatkan kembali oleh hasil eksaminasi perkara tersebut yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2015. Eksaminasi yang dilakukan oleh sejumlah pakar hukum menyimpulkan putusan BANI sah, karena dalam investment agreement diatur bahwa jika ada sengketa apapun penyelesaiannya harus melalui BANI, sehingga pengadilan dapat melakukan eksekusi atas keputusan BANI.
Juru Bicara MNCN, Arya Sinulingga, mengatakan, hasil eksaminasi ini semakin memberikan kepastian mengenai status kepemilikan TPI oleh MNC Group.
"Dengan kepastian hukum ini jelas meningkatkan kepercayaan investor kepada kami (MNC). Tidak ada keraguan MNC sebagai pemilik sah MNCTV," kata Arya Sinulingga, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (23/1/2015).
Menurut Arya, saat ini perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu juga berencana menguasai 100 persen saham TPI. Perseroan tengah melakukan kajian dan mencari cara untuk mengakuisisi sisa saham 25 persen yang saat ini masih dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto. "Dengan kekuatan hukum yang kami miliki, kami optimistis bisa menguasai penuh MNCTV," kata dia.
Arya mengungkapkan, keyakinan ini juga ditopang dengan kinerja MNC yang terus menanjak. Mengawali 2015, saham-saham di bawah bendera MNC Group mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada Kamis, 22 Januari 2015, harga saham MNCN ditutup pada harga Rp2.895 per lembar saham, sedangkan PT Global Mediacom Tbk ditutup menguat pada harga Rp1.935 per lembar saham.
Seperti diketahui, pada Rabu, 21 Januari 2015 kemarin, sejumlah pakar hukum melakukan eksaminasi (kajian hukum) atas perkara TPI. Hasilnya menyebutkan Tutut harus mematuhi putusan BANI tentang sengketa kepemilikan TPI. Tutut dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menolak putusan BANI yang memenangkan PT Berkah Karya Bersama.
Pakar hukum perdata, Arrisman, mengatakan meskipun berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara kepemilikan saham TPI, Tutut tetap terikat pada perjanjian awal yang tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2005.
"Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase," ujar Arrisman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News