"Empat emiten ini belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2015 yang tidak ditelaah terbatas dan tidak diaudit akuntan publik dan belum melakukan pembayaran denda," tutur Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis (10/3/2016).
Dia mengungkapkan, keempat emiten tersebut yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), dan PT Inovisi Infracom Tbk (INVS).
Adapun batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik adalah pada 4 Januari 2016.
Berdasarkan catatan bursa, sampai dengan 29 Februari 2016, terdapat lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 dan/atau belum melakukan pembayaran denda.
Oleh karena itu, bursa melanjutkan suspensi perdagangan efek pada 1 Februari 2016 untuk keempat emiten tersebut. Selain itu, bursa juga mengenakan sanksi peringatan tertulis III sebesar Rp150 juta kepada PT Buana Listya Tama Tbk (BULL).
"BULL tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 yang diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," beber dia.
Dia menambahkan, emiten BULL belum menyampaikan laporan keuangan interim 30 September 2015 yang diaudit akuntan publik dan belum melakukan pembayaran denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News