Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyebutkan, belum bisa memastikan secara pasti jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga sekuritas tadi meskipun ada indikasi terjadinya perdagangan semu.
"Belum kita anggap sebagai hal yang pasti. Tapi indikasinya itu seperti misalnya ada yang dianggap perdagangan semu," ujar Nurhaida di Hotel Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015).
Untuk memastikan hal tersebut, dirinya mengatakan jika OJK akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang diduga terlibat pelanggaran tersebut. Sambil menunggu penetapan sanksi yang akan dijatuhkan.
"Karena kalau terkait perdangan semu itu sudah dianggap sebagai pelanggaran pidana pasar modal. Akan diputus melalui penyidikan. Penyidikan itu dimaksudkan pasal mana yang dilanggar, siapa yang melanggar, kemudian apa buktinya dan sanksinya apa" terang dia.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio memberhentikan aktivitas perdagangan saham terhadap PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas, karena ketiganya terbukti telah melakukan kelalaian dalam transaksi saham SIAP.
Tito menyebutkan, dari setiap broker tadi ditemukan adanya indikasi gagal bayar antara Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar. Namun setiap broker tersebut memiliki nilai transaksi yang berbeda serta masih ada broker yang harus memenuhi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News