Direktur Utama PJAA, Gatot Setyowaluyo menjelaskan, penandatanganan akta pengalihan dan penyerahan itu bernomor 36. Adapun dalam akta tersebut, perseroan bersama dengan PT Sea World Indonesia (dahulu bernama PT Laras Tropika Nusantara) menegaskan pengakhiran perjanjian kerja sama di antara kedua perusahaan.
"Perseroan telah mengalami peristiwa atau memperoleh informasi atau fakta material yang mungkin dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi pemodal," lanjut dia, mengutip laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/2/2015).
Menurut dia, pada Oktober 2014, perseroan telah resmi menutup semua aktivitas Sea World untuk umum. Sebab, Sea World Indonesia tidak mau menyerahkan aset wahana kepada Ancol sebelum melakukan perpanjangan kontrak.
Penyerahan aset yang disebutkan dalam kontrak, Gatot menjelaskan, pihak Sea World mengira kontrak kerja sama bisa diperpanjang secara otomatis. Padahal hukum yang ada di Indonesia tidak berlaku perpanjangan kontrak otomatis.
Sebelumnya Sea World ditutup paksa karena pemilik lahan PT Pembangunan Jaya Ancol meminta pihak pengelola PT Sea World Indonesia untuk menyerahkan aset dan fasilitas sesuai dengan putusan Majelis BANI. Pihak Sea World pun mengugat ke PN Jakut dan pada 30 September 2014. Pengadilan mengabulkan gugatan Sea World.
Sekadar informasi, pemegang saham Pembangunan Jaya Ancol saat ini mayoritas dipegang oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebesar 72 persen atau setara 1.151.999.998, PT Pembangunan Jaya sebesar 18 persen atau setara 288.099.998, dan publik sebesar 10 persen atau setara 159.900.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News