"Suspensi ke-4 perusahaan dilakukan sejak sesi I perdagangan efek 16 Februari 2015 baik di seluruh pasar reguler dan tunai," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I, I Gede Nyoman Yetna, mengutip laporan BEI, Senin (16/1/2015).
Dia menjelaskan, empat perusahaan yang dikenakan suspensi BEI adalah PT Steady Safe Tbk (SAFE), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), dan PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE). Bursa melanjutkan suspend untuk SAFE, kemudian mensuspensi saham GMCW, LMAS dan YULE.
Menurut dia, langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan VII.4.2 peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunana wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Biaya Pencatatan Tahunan diterima bursa (good fund) di rekening bursa terakhir bulan Januari. Dengan demikian, batas waktu pembayaran ALF tahun 2015 adalah tanggal 30 Januari 2015.
Mengacu pada butir II.3 peraturan nomor 1-H: Tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tersebut dikenakan saksi denda oleh bursa, maka denda wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan bursa. Apabila emiten yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biata pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News