Demikian disampaikan Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu (21/2/2015).
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut mengenai pengikatan jual beli tanah antara penjual kepada pembeli atas sebidang tanah hak guna bangunan seluas 12.059 m2 yang terletak di Jalan Sunter Pulo Besar III, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Transaksi tersebut dilakukan oleh pembeli dan penjual yang merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan perseroan maupun pembeli. Sehingga, transaksi tersebut dikecualikan dari Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Namun demikian, perseroan tidak mengungkapkan secara pasti berapa dana yang digelontorkan atas pembelian sebidang tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News