RELI dianggap tidak melakukan manajemen resiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, serta tidak menjalankan prinsip mengenal nasabah dengan baik.
Menanggapi hal ini, Pendiri dan Presiden Komisioner RELI Anton Budidjaja mengungkapkan, suspensi yang diberikan BEI kepada pihaknya dinilai terburu-buru dan terkesan subjektif. Pasalnya, tim pemeriksa BEI atas kasus terkait baru dilakukan pada Selasa kemarin dan dijadwalkan akan tuntas pada pekan depan.
"Saya kaget tadi pagi ada kabar kalau kita dilakukan suspensi. Kami memang dipanggil BEI dan kami sudah jelaskan. Tapi tolong jangan terburu-buru dan alasan yang digunakan terkesan subjektif," tukas Anton ditemui di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur Kav 126, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Ia meyakini bahwa manajemen RELI telah melaksanakan aktivitas perdagangan efek sesuai dengan regulasi yang ada dan aktivitas perdagangan yang berlangsung sudah sesuai prosedur yang berlaku, baik manajemen risiko maupun prinsip Know Your Costumer (KYC).
"Kita sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, manajemen memiliki bukti-bukti terkait," tegas Anton.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, OJK yang mempunyai wewenang untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
"Bursa memeriksa security company nanti kita laporkan OJK. OJK kan membuat memeriksa siapa pelaku utamanya dan kita sudah laporkan," tutur Tito.
Menurut Tito ditemukan indikasi gagal bayar sekitar Rp300 miliar-Rp400 miliar. Sebelum menentukan ketiga broker tersebut, pihaknya juga telah memeriksa hampir seluruh pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
"Kita sudah panggil orang-orangnya. Kita interview 7-8 broker dan kita nanya bukan sejam dua jam, tapi 6-7 jam kita ngobrol dan mereka sudah tanda tangani pengakuannya," papar Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News