Laporan keterbukaan informasi BEI, Kamis, 10 Oktober 2019 menyampaikan terdapat 16 perusahaan yang melanggar aturan dalam penyampaian laporan keuangan semester I-2019.
Padahal, BEI telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan semester I-2019 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas oleh akuntan publik hingga 31 Juli 2019 dan untuk laporan keuangan yang telah ditelaah terbatas atau diaudit diberikan waktu hingga 2 September 2019 dan 30 September 2019.
Sebanyak 14 dari total perusahaan yang melanggar aturan tersebut dikenakan denda sebesar Rp50 juta-Rp150 juta dan peringatan tertulis. Sementara dua sisanya hanya diberikan peringatan tertulis I.
Adapun dari 14 perusahaan tersebut, dua di antaranya adalah perusahaan pelat merah alias BUMN, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Timah Tbk (TINS).
Aneka Tambang baru menyampaikan laporan keuangan yang tidak diaudit pada 30 September 2019. Sedangkan Timah menyampaikan laporan keuangan yang tidak diauditnya pada 29 September 2019.
Berikut daftar 16 perusahaan yang lamban melaporkan keuangan semester I-2019:
1. PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk.
2. PT Arthavest Tbk.
3. PT Aneka Tambang Tbk.
4. PT Timah Tbk.
5. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.
6. PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
7. PT Bakrieland Development Tbk.
8. PT Golden Plantation Tbk.
9. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk.
10. PT Sugih Energy Tbk.
11. PT Nipress Tbk.
12. PT Cakra Mineral Tbk
13. PT Evergreen Invesco Tbk
14. PT Intiland Development Tbk.
15. PT Buana Lintas Lautan Tbk.
16. PT Central Omega Resources Tbk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News