Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mempunyai karakteristik bisnis yang berbeda. Oleh karena itu, penempatannya sebagai emiten di Papan Akselerasi harus diatur secara khusus.
"Tentu mereka (emiten di Papan Akselerasi) akan kami bedakan peraturan perdagangannya dan sistem perdagangannya. Karena, karakteristiknya berbeda. Peraturan sedang kami siapkan," kata Nyoman dalam Edukasi Wartawan terkait Pencatatan Papan Akselerasi di Gedung BEI, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.
Nyoman menjelaskan, pembentukan Papan Akselerasi akan melengkapi Papan Utama dan Papan Pengembangan. Dibarengi dengan penerbitan sejumlah aturan terkait perlindungan terhadap investor.
Pembentukkan Papan Akselerasi merupakan upaya BEI untuk membuka akses bagi perusahaan beraset skala kecil dan menengah untuk menggalang dana dan menjadi perusahaan go public. Insiatif BEI itu dimanifestasikan dengan pemberlakuan peraturan pencatatan baru.
Aturan yang efektif per 22 Juli 2019 tersebut adalah Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Nyoman menambahkan, pembentukan Papan Akselerasi tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan HMETD oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
Perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi bisa mendapat sejumlah manfaat, seperti mendapatkan utilisasi pasar modal untuk meningkatkan reputasi, nilai perusahaan dan jaringan bisnis, pengelolaan perusahaan bisa lebih profesional, transparan dan akuntabel, serta potensi akses pendanaan tanpa batas.
Nyoman mengungkapkan, klasifikasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah mengikuti POJK Nomor 53 Tahun 2017. Perusahaan dengan aset skala kecil dengan total aset tidak lebih dari Rp50 miliar, sedangkan perusahaan beraset skala menengah memiliki lebih dari Rp50 miliar hingga Rp250 miliar.
"Untuk emiten dengan aset skala kecil maksimal fund raising sebesar Rp50 miliar dan skala menengah maksimal Rp250 miliar. Perusahaan yang masuk ke Papan Akselerasi tidak boleh perusahaan yang pengendalinya adalah perusahan dengan aset skala besar," ucap Nyoman.
Dengan demikian, jelas dia, perusahan skala kecil dan menengah yang bisa mencatatkan saham di BEI tidak melulu perusahaan yang sudah berada di IDX Incubator. "Nantinya, perusahaan yang ada di Papan Akselerasi tidak selamanya di Papan Akselerasi. Ada masa promosi juga untuk masuk ke Papan Pengembangan," pungkas Nyoman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News