Hal ini disampaikan Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo, kepada media di Jakarta. "Laporan dokumen audit investigasi EY sebenarnya untuk keperluan internal perusahaan Tiga Pilar dan sebagai basis dalam menyelesaikan masalah. Jadi dokumen itu untuk keperluan internal emiten," kata Tarko, dalam keterangannya, Sabtu, 30 Maret 2019.
Dia menilai seharusnya laporan tersebut tidak perlu dipublikasikan seperti itu, karena pengumuman tersebut tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya segera perbaiki laporan keuangan jika memang ada indikasi kesalahan penyajian.
"Kemudian undang auditor dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan laporan keuangan dan hal lain untuk menyelesaikan masalah. Laporan keuangan yang diperbaiki itu lah yang diumumkan ke publik," ujarnya.
Lebih jauh, dia menilai, audit EY jelas tidak menyatakan opini kehandalan informasi. Selain itu dalam dokumen audit investigasi EY banyak sekali kejanggalan yang perlu dipertanyakan.
Pasalnya, dia memelihat EY dalam laporannya menyatakan tidak melakukan verifikasi untuk meyakinkan bahwa informasi yang diterima sebagai dasar investigasi dapat dipercaya dan sebagaimana nyatanya, termasuk keaslian dan keabsahan.
Dalam hal ini, Tarkosunaryo mengatakan sebaiknya pihak manajemen segera membereskan masalah internal perusahaan.
Kasus ini bermula dari laporan keuangan AISA untuk tahun buku 2017 yang dipersoalkan manajemen baru yang baru ditunjuk pada Oktober 2018. Manajemen baru kemudian meminta EY untuk melakukan investigasi atas laporan keuangan 2017.
"Bereskan dulu di internal, klarifikasi ke manajemen lama dan auditornya," pungkas Tarko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News