"Stimulus ini agar kepercayaan pasar atau market confidence meningkat. Sehingga memberikan kemudahan pada sektor keuangan. Dengan adanya stimulus, maka investor domestik dan asing bakal masuk ke sektor keuangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, ditemui di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia mengaku OJK sudah memberikan stimulus bagi pelaku usaha. Stimulus yang dimaksudkan setidaknya terdapat sebanyak 35 kebijakan, terdiri dari 15 kebijakan untuk pasar modal, 12 sektor perbankan, empat industri keuangan non bank, dan sisanya untuk edukasi serta perlindungan konsumen.
"Sudah dikeluarkan pada Minggu lalu. Baru lima yang berlaku. 20 yang sudah keluar," tegas dia.
Nurhaida menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan agar bisa mengembangkan sektor keuangan. Meski ada beberapa kebijakan yang akan dijalankan di tahun depan, namun kebijakan untuk pasar modal menjadi prioritas untuk dijalankan.
"Target itu Juni 2016. Pasar modal yang lebih diperhatikan karena ada hal yang harus disesuaikan dengan prioritas," tutup Nurhaida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News