Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Desi Angriani.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Desi Angriani.

OJK Minta IPO NARA Hotel Diulang

Annisa ayu artanti • 25 Februari 2020 15:25
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel International Tbk (NARA) mengulang proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.
 
Nara Hotel Internasional seharusnya melakukan aksi IPO di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020. Namun, karena OJK menemukan adanya perbedaan antara dokumen informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham, IPO tersebut dibatalkan.
 
"Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai penjamin pelaksana emisi, agar mengulang masa penawaran umum," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Februari 2020.

Anto menegaskan dalam melakukan penawaran umum ulang informasi yang disampaikan pada prospektus penawaran umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam prospektus penawaran umum pada 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.
 
Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam informasi tambahan paling lambat tiga hari kerja sebelum dimulainya masa panawaran umum.
 
"Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tukasnya.
 
Sebelumnya, Direktur Utama Nara Hotel Daniel Sulaiman melalui keterangan tertulisnya yang dipublikasikan dalam keterbukaan informasi BEI juga penah menyampaikan mengenai pembatalan aksi IPO perusahaan.
 
Pembatalan aksi IPO tersebut merupakan hasil rapat OJK. Selain pembatalan aksi IPO hasil rapat juga mengatakan perusahaan harus mengembalikan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum.
 
"Kami memberitahukan bahwa sesuai hasil rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan, dana hasil penawaran umum perdana saham perseroan akan dikembalikan seluruhnya kepada investor pada Senin 17 Februari 2020," ucap Daniel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan