Illustrasi. MI/RAMDANI.
Illustrasi. MI/RAMDANI.

BEI Temui Kejanggalan pada Penguatan Saham Minna Padi

Dian Ihsan Siregar • 25 Oktober 2017 17:30
medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah rampung memeriksa transaksi saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI). Berdasar hasil pemeriksaan, bursa menemukan kejanggalan pada penguatan saham PADI yang terjadi di belakangan ini.
 
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyatakan, bursa sedang memfinalisasi temuan tersebut. 
 
"Ya kalau ada pemeriksaan berarti ada pelanggaran. Hasilnya tidak boleh dikasih tahu. Kita sedang finalisasi," kata Hamdi, ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Menurut Hamdi, bursa telah memeriksa saham PADI lewat beberapa perusahaan sekuritas, meski bursa tak menyebutkan secara gamblang nama perusahaan sekuritas tersebut.
 
Untuk menemukan adanya pelanggaran, Hamdi mengaku, dia juga melakukan pemeriksaan jauh sebelum saham PADI melambung tinggi. 
 
"Kita melakukan pemeriksaan kami tarik ke belakang, sebelum dia naik banget. Jadi tidak pas naik saja. Kita cek semua," terang dia.
 
Saham PADI pernah berada di posisi Rp340 per saham pada perdagangan 20 Juli 2017. Angka saham tersebut meningkat terus, hingga bursa menjatuhkan suspensi ketika saham PADI berada di level Rp985 per saham. Bahkan, saham PADI naik kembali ke posisi Rp1.605 per saham, meski saat ini berada di posisi Rp1.225 per saham.
 
Peningkatan saham PADI, karena hembusan isu perseroan yang akan mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI). PADI telah menandatangani perjanjian pengambilan saham di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebanyak 51 persen. 
 
Bank Muamalat berencana menerbitkan saham baru (right issue) sebanyak-banyaknya 80 miliar lembar saham, nantinya Minna Padi akan menjadi pembeli siaga dalam aksi korporasi tersebut.
 
Nilai transaksi dalam right issue tersebut sebesar Rp4,5 triliun. Setelah right issue, maka jumlah saham Bank Muamalat yang akan dimiliki perusahaan sebesar 51 persen. 
 
Ketika ditanyakan soal kejanggalan pelanggaran, Hamdi enggan menceritakannya. Walaupun begitu, hasil temuan itu akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diproses lebih lanjut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan