Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.
Illustrasi. MI/ROMMY PUJIANTO.

Tarif Taksi Online Dibatalkan

Saham Dua Emiten Transportasi Makin Tertekan

Dian Ihsan Siregar • 24 Agustus 2017 14:50
medcom.id, Jakarta: Pembatasan tarif taksi online telah dibatalkan. Hal itu seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir perubahan pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.26/2017 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
Adanya keputusan itu memberikan dampak yang besar bagi kinerja saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) sepanjang dua hari ini. ‎Karena, tanpa adanya aturan tersebut persaingan menjadi lebih ketat. 
 
Berdasarkan pantauan Metrotvnews.com, Kamis 24 Agustus 2017, gerak saham Blue Bird makin terpuruk menjadi Rp4.840 per saham, padahal pembukaan tadi pagi masih sebesar Rp4.880 per saham. Dan penutupan perdagangan Rabu, 23 Agustus 2017, saham perusahaan masih berada di level Rp4.900 per saham.

Sepanjang perdagangan bursa kemarin, ‎saham Blue Bird sudah terpuruk menjadi Rp4.920 per saham. Padahal di beberapa hari sebelumnya, saham dengan kode lambang biru Rp5.000 per saham.
 
Sedangkan perjalanan saham perusahaan yang terkenal dengan taksi express di hari ini masih tertekan di posisi Rp95 per saham. Pada saat pembukaan perdagangan, gerak saham yang induknya adalah Rajawali Corporation masih di posisi yang sama. Padahal TAXI sempat bertengger di posisi Rp97 per saham pada perdagangan kemarin, dan sempat terendah di level Rp94 per saham.
 
MA telah menerbitkan putusan nomor 37 P/HUM/2017 tentang Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari putusan itu, MA membatalkan pasar yang mengatur perihal tarif taksi online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan