Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan yang menjalankan RUPS, baik perusahaan BUMN atau swasta, harus memenuhi kuota forum minimal sebesar 60 persen.
"Tadi pemegang saham yang hadir hanya 58,2 persen, harusnya 60 persen. Intinya karena tidak kuorum sesuai peraturan di RUPS, maka RUPS itu batal," ungkap Sekretaris Perusahaan Adhi Karya Ki Syahgolang Permata, ditemui di kantor pusat Adhi Karya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Dengan batalnya agenda RUPS, Ki Syahgolang menuturkan perseroan akan melakukan RUPS lanjutan. Namun, sebelum melakukan RUPS, perseroan akan menghubungi OJK terkait dengan kuota kuorum yang harus dipenuhi dalam RUPS selanjutnya.
"Jadi habis ini kita tanya ke OJK kira-kira berapa kuorum RUPS yang ketiga," tutup Ki Syahgolang Permata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News