Direktur Eksekutif AEI Syamsul Hidayat mengakui meskipun belum mendapatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan ia melihat penurunan PPh badan ini akan menjadi stimulus perusahaan untuk masuk ke industri pasar modal.
"Tentunya ini akan menjadi stimulus bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia kalau diberikan insentif tambahan jika mereka IPO," kata Syamsul kepada Medcom.id, di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Menurutnya, insentif ini tepat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang hendak IPO karena mereka bersedia untuk mengajak masyarakat untuk sharing dalam kepemilikan atas perusahaan.
"Ini juga kompensasi atas GCG (Good Corporate Governance) yang diimplementasikan emiten seperti keterbukaan, akuntabiliti, responsibility, fairness, disamping itu juga akan dinikmati oleh orang yang lebih banyak," tutur dia.
Dua hari lalu, dalam Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perpajakan baru pemerintah akan memberikan potongan Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan yang baru melantai di bursa atau melakukan Initial Public Offering atau (IPO).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPh badan untuk perusahaan yang IPO bisa rendah yaitu 17 persen dari sebelumnya 20 persen.
"Bisa lebih rendah yaitu 17 persen," ujar Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan.
Ani sapaannya menjelaskan ketentuan tersebut hanya berlaku selama lima tahun. Setelahnya, emiten tersebut akan dikenakan pajak normal sebesar 20 persen.
"Ini terutama untuk perusahaan yang baru go public di bursa sehingga mereka bisa mendapatkan tiga persen lebih rendah dari tarif normal untuk lima tahun," ucap Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News