Fatwa nomor 124/DSN-MUI/Xl/2018 menjelaskan penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek, serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu.
"Fatwa ini mengatur proses transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (lndeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70). Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa perusahaan efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah," ujar Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Friderica mengatakan saham syariah memiliki peminatan yang cukup tinggi. Di pasar modal Indonesia, terdapat lebih dari 50 persen saham berbasis syariah. Namun, masyarakat masih ragu untuk berinvestasi lantaran fatwa sebelumnya yang dirasa belum sempurna. Fatwa nomor 124/DSN-MUI/Xl/2018 bisa dikatakan menyempurnakan fatwa-fatwa sebelumnya.
"Harapan kami dari hulu sampai hilir, orang kalau mau investasi syariah, sekarang dia sudah yakin, sudah sesuai dengan prinsip syariah," imbuhnya.
Sejak 2001, DSN-MUI telah mengeluarkan tiga fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia. Pertama, fatwa nomor 20/DSN-MUI/lV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Kemudian fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Kemudian, fatwa nomor 80/DSN-MUl/lll/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.
Frederica melanjutkan penerbitan fatwa merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI, OJK, dan SRO. Adanya fatwa, kata dia, akan dibarengi edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum seputar investasi syariah.
Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, serta Direksi dan Komisaris Self-Regulatory Organizations (BEI, KPEI, KSEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News