Ilustrasi -- FOTO: Antara/ANDIKA WAHYU
Ilustrasi -- FOTO: Antara/ANDIKA WAHYU

Share Swap Mitratel Tunggu Persetujuan Dewan Komisaris Telkom

Ade Hapsari Lestarini • 02 Juli 2015 16:01
medcom.id, Jakarta: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) menyatakan aksi korporasi tukar guling alias share swap PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha Telkom, dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) dipastikan masih berlanjut.
 
"Transaksi ini tidak batal. Dan direksi menyakini bahwa aksi korporasi ini merupakan opsi terbaik namun tetap memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris," tukas Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo, Kamis (2/7/2015).
 
Menurut dia, pihak Telkom memperpanjang masa perjanjian bersyarat (Conditional Share Exchange Agreement/CSEA) yang telah berakhir pada 30 Juni 2015 dan menunggu hasil review yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sampai saat ini telah dilakukan review dari BPKP, Jamdatun, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari BPK," lanjut dia.

Arif menambahkan, pengajuan persetujuan kepada Dewan Komisaris belum dilakukan karena menghormati proses review dan klarifikasi yang masih berlangsung dari lembaga KPK dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Telkom dengan Komisi VI DPR RI yang masih diskors.
 
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno usai Rapat kerja dengan Komisi VI DPR kemarin menyatakan telah menerima laporan secara lisan dari Dewan Komisaris Telkom tentang pembatalan transaksi tukar guling saham Mitratel dengan TBIG.
 
Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Kristiono menambahkan, jika ada pembatalan aksi korporasi dari PT Mitratel dengan PT TBIG, hal tersebut harus melalui prosedur yang berlaku.
 
"Saya rasa mekanismenya tidak demikian, karena pemegang saham ini kan bukan hanya pemerintah tapi publik juga. Informasinya harus simetris, mekanismenya tidak seperti itu," ungkap mantan Direktur Utama Telkom tersebut.
 
Biasanya, lanjut Kristiono, mekanisme yang resmi adalah dari direksi, pengurus perusahaan, akan menyampaikan kepada publik. Karena saat terjadi corporate action itu ada disclosure ke publik juga. Jadi apabila kemudian terjadi close, tidak close atau dibatalkan, serta pasti ada disclosure dari pengurus perusahaan juga, secara resmi itu pasti ada.
 
"Jadi sepanjang dari direksi  belum ada pengumuman resmi tentang transaksi itu apakah dilanjutkan atau dibatalkan, berarti belum batal. Karena mekanisme yang resmi untuk perusahaan terbuka begitu. Jadi menunggu keputusan direksi," bebernya.
 
Kristono mengungkapkan, Telkom sudah menandatangani share swap agreement dengan pihak lain, itu sudah ada disclosure-nya kepada publik. Menurut dia, investor publik sudah tahu akan aksi korporasi ini dan memang belum closing.
 
"Karena ketika disclosure itu dikeluarkan oleh company, itu sudah menjadi faktor oleh pemegang saham atau publik, sudah mempengaruhi valuasi dari company. Itu memang belum efektif karena masih menunggu closing. Tapi kalau itu closing berarti value yang sudah diperhitungkan itu akan terjadi, dan kadang-kadang investor sudah antisipasi. Dan kalau dibatalkan, publik kan harus diberi penjelasan, artinya direksi dalam melakukan corporate action itu tidak boleh sembarangan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan