"Hingga 29 Desember 2014, sudah ada total 777 sanksi administratif. 60 sanksi peringatan tertulis, 713 sanksi denda, dua sanksi pencabutan izin dan dua sansi pembekuan izin," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, saat konferensi pers akhir tahun di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Nurhaida menguraikan, dari 60 sanksi peringatan tertulis, sebanyak 30 sanksi karena keterlambatan mengumumkan laporan keuangan dan sisanya 30 sanksi karena pelanggaran terkait kasus di bidang pasar modal selain kewajiban pengumuman laporan keuangan.
Selain itu, 713 sanksi denda telah dikenakan kepada pelaku di industri pasar modal karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan laporan insidentil, maupun karena kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal selain keterlambatan dengan total nilai dendanya mencapai Rp7,953 miliar.
Rincian Rp7,953 miliar tersebut yakni sebanyak 665 sanksi administratif denda karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan laporan insidentil dengan total nilai denda sebesar Rp6,549 miliar, sedangkan sisanya 48 sanksi administratif denda karena kasus pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal selain keterlambatan pelaporan dengan total nilai sebesar Rp1,403 miliar.
Selain itu, sebanyak dua sanksi berupa pencabutan izin usaha dan perorangan, satu sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai penasihat investasi karena keterlambatan penyampaian laporan berkala dan satu sanksi lagi berupa pencabutan izin wakil perantara pedagang efek, karena kasus pelanggaran di pasar modal.
Lanjut Nurhaida, OJK juga menetapkan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin perorangan maupun surat tanda terdaftar (STTD) yaitu sanksi administratif berupa pembekuan izin wakil perusahaan efek dan sanksi administratif berupa pembekuan STTD sebagai akuntan publik.
"Selain sanksi administratif yang telah ditetapkan. Kami juga memberikan perintah tertulis kepada pihak yang tidak memperoleh izin dari OJK untuk menghentikan kegiatan yang dilakukan di bidang pasar modal," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id