Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Bursa Hentikan Sementara Perdagangan 11 Emiten

Dian Ihsan Siregar • 16 Februari 2017 16:50
medcom.id, Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan ‎(suspensi) saham 11 perusahaan terbuka (emiten) di pasar modal. Suspensi ini dilakukan karena emiten belum melakukan pembayaran pokok dan denda atas keterlambatan pembayaran annual listing fee (ALF) di 2017.
 
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, merujuk ketentuan peraturan bursa nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat, diatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar dimuka oleh emiten untuk masa 12 bulan, terhitung sejak Januari hingga Desember. Pembayaran biaya pencatatan akan diterima bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.
 
Baca: OJK Harap Pemotongan Iuran Tahunan Emiten Terealisasi Tahun Ini

Mengacu pada ketentuan II.3‎ Peraturan Bursa Nomor I-H Tentang saksi, diatur bahwa dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender, terhitung sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.
 
‎Apabila perusahaan tercatat tidak membayar denda dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
 
Baca: OJK akan Turunkan Iuran Tahunan Emiten
 
"Berdasarkan catatan bursa, sampai dengan 14 Februari 2017, terdapat 11 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran pokok dan denda ‎atas keterlambatan pembayaran ALF 2017," ucap I Gede Nyoman Yetna, seperti mengutip laporannya di keterbukaan informasi BEI, Kamis, 16 Februari 2017.
 
Berdasarkan hal tersebut, sejak sesi pertama perdagangan efek 16 Februari 2017, bursa melakukan perpanjangan suspensi efek di pasar reguler dan tunai terhadap delapan emiten, yakni PT Bara Jaya Internasional Tbk,‎ PT Majapahit Inti Corpora Tbk, PT Inovisi Infracom Tbk, PT Permata Prima Sakti Tbk, ‎ PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk, PT Grahamas Citrawisata Tbk, PT Garda Tujuh Buana Tbk, dan PT Siwani Makmur.
 
"Selain itu bursa juga menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga emiten, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA)," pungkas I Gede Nyoman Yetna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan