Dalam peraturan yang tercantum di Lampiran I Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014 disebutkan adanya batas ketentuan saham free float sebesar 7.5 persen dari modal ditempatkan dan disetor.
Peraturan free float berlaku bagi semua emiten di bursa, batas waktu akhir Januari 2016. Sehingga emiten yang melantai haruslah memenuhi ketentuan tersebut.
"Kami masih mencari opsi, dan opsi lagi untuk memenuhi ketentuan itu. Ada beberapa opsi lagi yang sedang kami jalankan, opsi itu sedang kami kaji," ungkap Direktur Utama CIMB Niaga Tigor Siahaan, ditemui di Grand Ballroom Kempinski Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (15/1/2016) malam.
Terkait opsi yang dimaksud, Tigor belum bisa menyebutkannya ke ranah publik. Sebab, manajemen tengah serius menggodok opsi tersebut, agar pelaksanaan free float tidak memberikan hasil yang negatif bagi kinerja bisnis perseroan.
"Kami sedang kaji. Tidak mungkin kami jelaskan di sini. Kita lakukan yang benar, agar pelaksanaannya bisa menimbulkan hal yang positif bagi perseroan. Kita juga perusahaan terbuka tidak bisa menyampaikan opsi itu disini. Tapi, pasti kita akan lakukan ketentuan free float," tutur Tigor.
Sebelumnya, Direktur Strategi dan Keuangan CIMB Niaga, Wan Razly Abdullah mengakui, perseroan akan mentaati semua aturan Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya realisasi free float 7,5 persen. Realisasi free float yang akan dilakukan CIMB Niaga dengan cara beberapa opsi, seperti right issue ataupun private placement.
"Pasti kami akan comply, bisa melalui right issue dan private placement," ungkap Wan belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News