Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Regina)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Regina)

BEI akan Panggil Perusahaan yang Diduga Main Kartel Ayam

Dian Ihsan Siregar • 09 Februari 2016 17:16
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status dari penyelidikan ke persidangan terkait perkiraan adanya persekongkolan yang dijalankan oleh 12 perusahaan untuk mengatur (kartel) stok ayam.
 
12 perusahaan tersebut yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm (PT Charoen Popkhand Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, Feedmill Tbk (MAIN), PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV. Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
 
Mendengar ada beberapa emiten yang diperkirakan melakukan kartel stok ayam, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengutarakan, bursa akan meminta penjelasan terhadap tiga emiten yang diduga melakukan kartel stok ayam. Sebab, perusahaan-perusahaan itu harus tunduk aturan main, termasuk aturan usaha yang sudah ada.

"Ya nanti kalau mereka sudah meminta penjelasan, kalau memang belum memadai, akan kita coba panggil mereka untuk menanyakan. Dari kita, perusahaan-perusahaan itu kan mereka harus tunduk aturan main, termasuk aturan usaha," ucap Samsul, ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/2/2016).
 
Samsul pun akan mengumumkannya ke publik agar investor mengetahui apabila perusahaan tersebut sedang bermasalah.
 
"KPPU apakah dipanggil saja, saya tidak tahu. Mungkin dipanggil saja, kan baru dilihat. Untuk melihat jenis kartelnya KPPU juga akan melihat jenis usahanya. Belum tentu juga pelanggaran," tegas Samsul.
 
Sebelumnya, KPPU mengungkapkan ada 12 perusahaan yang melakukan kartel ayam. Permasalahan kartel ayam ini berubah statusnya dari penyelidikan ke persidangan. Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 11 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Dalam pasal itu berbunyi "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat".
 
Menurutnya, hasil penyelidikan telah dilaporkan ke Komisi pada rapat komisi dan komisi menyetujui jika laporan tersebut dilanjutkan ke tahap persidangan.
 
"Perkara ini merupakan inisiasi KPPU bukan berdasarkan laporan masyarakat. Diawali dengan adanya pemberitaan terkait adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam (Parent Stock) yang dibuat oleh beberapa perusahaan," tutur dia.
 
Kesepakatan itu, lanjut Syarkawi, juga diketahui oleh Pemerintah dalam hal Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) yang kemudian oleh KPPU melakukan penyelidikan.
 
Dalam penyelidikan diketahui harga jual anak ayam yang baru berumur sehari atau DOC mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan